Trenmediatoday – Sebuah insiden tragis terjadi di Kabupaten Sleman pada Minggu malam, 17 November 2024. Seorang mahasiswa berinisial A (22) terlibat dalam kecelakaan fatal yang menewaskan seorang pejalan kaki. Kecelakaan ini diduga terjadi karena A mengemudi sambil menerima oral seks dari pasangannya, yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi dan kontrol atas kendaraan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi mata, sekitar pukul 22.30 WIB, A mengendarai mobil sedan berwarna hitam dengan kecepatan tinggi di Jalan Kaliurang, Sleman. Di dalam mobil, A ditemani oleh pacarnya, B (21). Saksi melihat mobil tersebut melaju tidak stabil, berpindah-pindah jalur, dan tampak tidak terkendali. Beberapa saat kemudian, mobil tersebut menabrak seorang pejalan kaki, C (45), yang sedang menyeberang jalan di zebra cross. Akibat benturan keras, C terpental beberapa meter dan mengalami luka parah. Sayangnya, nyawa C tidak tertolong meskipun telah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Pelaku Melarikan Diri
Setelah menabrak korban, A tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Sebaliknya, ia melarikan diri dari lokasi kejadian dengan kecepatan tinggi. Beberapa saksi mencoba mengejar, namun kehilangan jejak mobil tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga sekitar.
Penyelidikan Polisi
Polres Sleman segera melakukan penyelidikan atas kasus tabrak lari ini. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi plat nomor kendaraan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap A di kos-kosannya di daerah Condongcatur. Saat penangkapan, A tampak gugup dan mencoba mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa saat mengemudi, ia menerima oral seks dari pacarnya, B. Hal ini menyebabkan hilangnya konsentrasi dan kontrol atas kendaraan, yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut. A juga mengakui bahwa ia panik setelah menabrak korban, sehingga memutuskan untuk melarikan diri. B, yang juga diperiksa sebagai saksi, membenarkan pengakuan A dan menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut.
Tindakan Hukum
A kini ditahan di Polres Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, B diperiksa sebagai saksi dan dapat dikenakan sanksi jika terbukti turut serta dalam tindakan yang menyebabkan kecelakaan.
Reaksi Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan kampus tempat A dan B menempuh pendidikan. Banyak yang mengecam tindakan tidak bertanggung jawab tersebut dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara.
Pentingnya Keselamatan Berkendara
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga konsentrasi penuh saat mengemudi. Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan ponsel atau melakukan tindakan tidak pantas, dapat berakibat fatal. Pengemudi diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga etika berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penutup
Kecelakaan maut di Sleman ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya tanggung jawab dan konsentrasi saat mengemudi. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat lebih bijak dalam berkendara.